Tembakau Adiktif, NU Gugat UU Kesehatan ke MK (VIVAnews, 21 Januari 2012)


SABTU, 21 JANUARI 2012, 22:59 WIB

Ismoko Widjaya ,  Beni – Cirebon

VIVAnews – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan untuk menggugat Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Rembug Tani Nasional Nahdlatul Ulama memberikan kuasa kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU untuk mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Hari ini, LPP (Lembaga Pengembangan Pertanian) NU se-Indonesia memberikan kuasa kepada LPBH NU,” kata Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU Imam Pituduh di acara Rembug Tani Nasional di Hotel Zamrud, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 21 Januari 2012.

UU Kesehatan yang digugat adalah Pasal 113 UU Kesehatan yang menyebut, tembakau komoditas mengandung zat adiktif. Menurut Imam, kata-kata ini secara tidak langsung menempatkan tembakau sejajar dengan daun ganja.

Ganja secara hukum jelas dilarang beredar. Kondisi ini, dia menjelaskan, langsung menimbulkan ketakutan di kalangan petani untuk menanam tembakau.

“Gugatan ini untuk memberikan ketenangan kepada petani tembakau se-Indonesia agar tetap bertani seperti biasa. Sejak hari ini, kepada petani tembakau warga Nahdliyin untuk tetap kondusif dan percayakan kepada LPBH NU,” kata Imam dalam acara yang dihadiri seluruh petani NU se-Indonesia.

Imam menambahkan, gugatan ini merupakan bentuk advokasi kepada petani tembakau yang makin hari makin tersudutkan. Karena, dia menambahkan, sejak UU Kesehatan disahkan, petani mengalami kegelisahan dan tidak tenang dalam bekerja.

“Kami temukan fakta dana penelitian tembakau sudah dialihkan ke komoditas lain. Rokok tanpa merek makin marak, petani menjual tembakau dengan perasaan was-was. Sementara itu, bulan Maret-Juni, mereka mulai masa tanam, langkah LPP NU untuk mengadvokasi agar kehidupan petani normal,” kata Imam.

Imam melanjutkan, rapat koordinasi nasional kali ini, LPP NU sengaja mengambil tema “Kebijakan Pertanian Indonesia.” Tema ini digunakan agar dilihat secara jernih beberapa regulasi yang berkaitan dengan sektor pertanian.

Regulasi yang dimaksud yakni antara lain RUU Pangan, UU Kesehatan, UU Sumberdaya Air, UU Penanaman Modal, dan UU Hortikultura. Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj mengatakan bahwa semua keluhan petani akan disampaikan ke MK. (art)

NB: Lihat berita aslinya di sini

Posted on January 23, 2012, in Kabar Nasional and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Apa Komentar Anda?